GEKANAS SOMASI PRESIDEN RI


GEKANAS SOMASI PRESIDEN RI
Pemerintah tetap bersikukuh untuk tetap tidak mau mencabut PP No. 78 th 2015 tentang Pengupahan.
Melalui corong Menaker, Pemerintah mempersilakan siapa saja yg tidak setuju dg PP No. 78/2015 untuk melakukan Yudicial Review (YR) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketika akan melakukan YR ke MA, terhadang oleh UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yg mengatur bahwa MA tidak boleh melakukan YR suatu petaturan perundang-undangan terhadap suatu Undang-Undang apabila UU tsb sedang dilakukan YR di Mahkakah Konstitusi.
Karena UU No. 13/2003 sampai hari ini masih sedang di-YR di MK, maka otomatis siapa pun tak dapat memaksa MA utk lakukan YR terhadap PP No. 78/2015.
Jika hanya sekadar melakukan demo-demo saja, tetap saja tak dapat diharapkan hasil maksimal dan optimal.
Atas dasar kondisi tsb di atas, maka GEKANAS mengambil sikap utk menggugat Presiden RI dengan Gugatan Warga Negara (GWN) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mengapa Presiden RI mesti digugat? Karena Presiden RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membentuk PP No. 78/2015 yg bertentangan dgn UUD 1945 dan UU No. 13/2003.
Dengan membentuk PP No. 78/2015 yg bertentangan dg UU, maka Presiden dengan jelas telah melanggar Sumpah Presiden yg diucapkannya sesuai dg Pasal 9 UUD 1945.
Untuk memenuhi prasyarat GWN, maka GEKANAS terlebih dahulu mengajukan SOMASI kepada Presiden RI.
Siapa saja pihak-pihak yg sdh bergabung ke dalam GEKANAS? Sekarang ini yg sudah berbagung adalah: (1) SPKEP SPSI; (2) SPKEP-KSPI; (3) SPTSK; (4) SPLEM SPSI; (4) PPMI '98; (5) OPSI; (6) FSBI; (7) SPTSI SPSI; (8) SPTSK SPSI; (9) TURC; (10) ElKaPe; (11) PAKKAR.
Mungkin ada yg ingin bergabung. Silakan saja. Karena GEKANAS adalah Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja yg bersifat cair.
GEKANAS SOMASI PRESIDEN RI GEKANAS SOMASI PRESIDEN RI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on September 15, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.