Jenis-jenis Upah Minimum :
- Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
- Upah minimum kabupaten/kota (UMK)yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
- Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
- Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kabupaten/kota.
Penetapan upah minimum
Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan 2100kkal perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
UMK 2015 diumumkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Bandung pada Jumat, 21 November 2014. UMK di Jabar rata-rata naik 16,18 persen.
Nilai UMP tertinggi ditempati oleh Karawang sebesar Rp 2,957 juta dan Kota Bekasi Rp 2,964 juta. Sedangkan terendah ditempati Ciamis Rp 1,131 juta per bulan.
Besaran UMK 2015 seluruh kota dan kabupaten di Jabar tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015.
Berikut rincian Besaran UMK Provinsi Jabar (Jawa Barat) Tahun 2015 :
- Kota Bandung Rp 2.310.000
- Kota Cimahi Rp 2.001.200
- Kabupaten Bandung Rp 2.001.195
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.004.637
- Kabupaten Sumedang Rp 2.001.195
- Kabupaten Subang Rp 1.900.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 2.600.000
- Kabupaten Karawang Rp 2.957.450
- Kabupaten Bekasi Rp 2.840.000
- Kota Bekasi Rp 2.954.031
- Kota Depok Rp 2.705.000
- Kabupaten Bogor Rp 2.590.000
- Kota Bogor Rp 2.658.155
- Kab Sukabumi Rp 1.940.000
- Kota Sukabumi Rp 1.572.000
- Kab Cianjur Rp 1.600.000
- Kab Garut Rp 1.250.000
- Kab Tasikmalaya Rp 1.435.000
- Kota Tasikmalaya Rp 1.450.000
- Kab Ciamis Rp 1.131.862
- Kota Banjar Rp 1.168.000
- Kab Majalengka Rp 1.245.000
- Kab Cirebon Rp 1.400.000
- Kota Cirebon Rp 1.415.000
- Kab Kuningan Rp 1.206.000
- Kab Indramayu Rp 1.465.000
- Kab Pangandaran Rp 1.165.000
Namun demikian pemerintah di tahun ini (2015) menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tantang pengupahan yang ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2015 dan menjadi kontrofersi dikalangan Pekerja. Karena didalam PP tersebut tidak menghiraukan lagi rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari 3 Unsur yaitu Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah. Dalam PP tersebut juga telah dicantumkan formula penetapan Upah Minimum yaitu UMK tahun lalu + Inflasi + PDB dengan angka yang sudah dipatok yaitu 11,5%. Bukan hanya itu, dalam PP tersebut juga menghilangkan Sanksi Pidana bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam PP No 8 tahun 1981.
Pemerintah dengan diwakili Mentri Tenaga Kerja juga telah mengintruksikan kepada seluruh Gubernur SeIndonesia agar penetapan Upah Minimum tahun 2016 dengan ketentuan Inflasi 6,87% dan PDB 4,63%. Artinya bahwa penetapan Upah Minimum tidak didasarkan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Penolakan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Pekerja/Buruh sangat keras. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan Pekerja/Buruh diberbagai daerah dan yang terbaru adalah di tanggal 30 Oktober 2015. Aksi tersebut sampai dipukul mundur oleh Aparat Kepolisian sampai masa aksi ada yang ditahan dan mobil komando dirusak oleh Polisi. Padahal dalam aksi tersebut tidak ada perlawanan Fisik dari masa aksi.
Mau tidak mau dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja harus kerja lebih ekstra agar Pemimpin-pemimpin daerah mengabaikan PP 78 dan menggunakan rekomendasi dewan pengupahan seperti biasanya. Hal ini juga harus didukung oleh seluruh Pekerja/Buruh dalam bentuk gerakan pengawalan penetapan Upah Minimum.
HISTORY PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2015 dan UPAH MINIMUM 2016
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
November 03, 2015
Rating:
Keterangan setelah angka 27 ga jelas pak admin
ReplyDelete