TIM PEMBELA PEKERJA/BURUH UNTUK GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL

TIM PEMBELA PEKERJA/BURUH
UNTUK GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL
Sekretariat: Ruko Cempaka Mas Blol P/30, Jl. Letjen Suprapto No. 1, Cempaka Putih, Jakarta
SIARAN PERS
TIM PEMBELA PEKERJA/BURUH UNTUK GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL
*Tolak upaya memperpanjang masa Jabatan Hakim Ad Hoc hingga usia pensiun yang akan menghilangkan peran keterwakilan Serikat Pekerja*
Pada hari ini, Senin, 19 September 2016, Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yg merupakan aliansi dari berbagai serikat pekerja/buruh dan masyarakat sipil memberikan keterangan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Tim Pembela Pekerja untuk GEKANAS, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait Permohonan pengujian Pasal 67 ayat (2) UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perihal masa tugas hakim Ad Hoc, yang diajukan oleh Hakim Ad Hoc dari unsur Pekerja, Yakni Mustofa dan Sahala Aritonang dengan Register perkara No. 49/PUU-XIV/2016.
Perwakilan dari GEKANAS yang masuk sebagai pihak terkait yakni Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI), Federasi Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK).
Dalam keterangan tertulis ini, Pihak terkait metegaskan bahwa pengaturan masa Tugas hakim Ad Hoc yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU PPHI telah konstitusional, Pihak terkait menilai bahwa argumentasi pemohon adalah argumenyasi yang sesat pikir (logical fallacy) dalam memaknai Hakim Ad Hoc itu sendiri. Salah satu alasannya bahwa dengan dibatasinya masa tugas yg hanya 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang hanya satu periode lagi, membuat tidak adanya kepastian masa tugas, dan karenanya kemerdekaan Hakim dalam memutus perkara akan terganggu
Alasan Pemohon tersebut, jelas dinilai tidak relevan oleh Pihak Terkait.
Dalam argumentasi permohonan tersebut , pemohon telah sesat pikir (logical fallacy) terhadap urgensi dari peran keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam pengadilan hubungan industrial.
Bagi GEKANAS, UU Nom 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur sedemikian rupa bahwa Hakim Ad Hoc bersifat sementara dan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian mengenai jangka waktunya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Hal ini semakin mempertegas bahwa pengaturan mengenai masa tugas hakim Ad Hoc merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, sebagaimana telah selaras dengan pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012 dan Nomor 32/PUU-XII/2014. Sehingga permohonan pengujian uu tersebut sesungguhnya tidak tepat.
Lebih dari itu, dalam praktek perburuhan, peran elemen perwakilan pengusaha, pemerintah, dan pekerja/buruh, sering disebut tripartite, menjadi penting karena kompleksitasnya permasalahan yang ada dan perlu diisi oleh orang yang memang merupakan perwakilan dari elemen tersebut.
Urgensi peran fungsi keterwakilan ini lah menjadi dasar pembeda dan jantung daripada Pengadilan Hubungan Industrial itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan Pasal 63 ayat (2) UU PPHI yang mengamanatkan calon Hakim Ad-Hoc didasarkan pada usul serikat pekerja/serikat buruh atau organisasi pengusaha, dan Pasal 67 ayat (1) huruf f UU PPHI yang mengamanatkan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan organisasi pengusaha atau organisasi pekerja/organisasi buruh yang mengusulkan.
Oleh karena itu, Tim Pembela GEKANAS dengan ini menyatakan sikapnya:
1. Agar majelis Hakim MK perkara No. 49/PUU-XIV/2016 Tidak menerima seluruh permohonan pengujian Pasal 67 ayat (2) UU PPHI;
2. Agar Majelis Hakim MK Menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 67 ayat (2) UU PPHI;
Demikian Siaran Pers ini dibuat, atas nama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS)
CP: Moh Fandrian: 08119111917
------------------------------
Update Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin, 19 September 2016:
1. Pemohon Sahala Aritonang (Hakim Ad Hoc dari unsur KSBSI) menarik permohonannya. Dengan demikian jadi tinggal seorang pekohin, yaitu Mustofa.
2. Terdapat Federasi Pariwisata (PARAS) dan FRTMM SPSI yg menjadi pihak terkait juga namun mendukung pemohon.
3. MK akan memanggil secara resmi Mahkamah Agung dan APINDO untuk menjadi pihak terkait.
4. Sidang berikutnya 27 September 2016 dengan agenda kesaksian Ahli dari GEKANAS dan keterangan Mahkamah Agung maupun APINDO.

sumber ; FB bung Indra Munaswar
TIM PEMBELA PEKERJA/BURUH UNTUK GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL TIM PEMBELA PEKERJA/BURUH UNTUK GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on September 19, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.