PRESIDEN HARUS MINTA MAAF KEPADA RAKYAT INDONESIA

Selasa 27 September 2016 bertempat di halaman Mahkamah Konstitusi (MK) SPKEP SPSI melalui Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyampaikan pendapat dimuka umum agar MK menolak Judicial Revew (JR) UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang dilakukan oleh beberapa Hakim Ad Hoc. Tak hanya sampai disitu saja, tetapi pada hari yang sama pula GEKANAS menyampaikan SOMSI kepada Pesiden RI (Joko Widodo) agar mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Presiden harus meminta maaf kepada Rakyat Indonesia karena telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan Undang-undang serta tidak berpihak pada rakyat, khususnya Pekerja.

Dalam penyampaian pendapatnya kepada MK GEKANAS menilai kalau sampai dikabulkan JR tersebut maka akan merusak tatanan hukum tentang kekuasaan kehakiman dan juga menghilangkan Hak Serikat Pekerja untuk menentukan kadernya duduk menjadi Hakim Ad Hoc. Dalam JR tersebut yang disampaikan oleh beberapa Hakim Ad Hoc menginginkan agar masa jabatan Hakim Ad Hoc diperpanjang dari yang sekarang berlaku yaitu 5 tahun.

SOMASI yang ditujukan kepada Presiden diberikan jangka waktu oleh GEKANAS selama 14 hari untuk Presiden merealisasikan apa yang tertulis pada SOMASI tersebut. Jika sampai dengan 14 Hari belum ada realisasi terhadap SOMASI tersebut maka GEKANAS akan melakukan langkah hukum lanjutan yaitu MENGGUGAT Presiden RI di Pengadilan Negri.

Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) didalamnya terdiri dari beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan berkantor di Kantor PP SPKEP SPSI di Ruko Cempaka Mas.

TERUSLAH BERGERAK
TERUSLAH BERJUANG
BRAVO SPKEP SPSI ......!!!
PRESIDEN HARUS MINTA MAAF KEPADA RAKYAT INDONESIA PRESIDEN HARUS MINTA MAAF KEPADA RAKYAT INDONESIA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on September 28, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.