DISCUSSION KONVENSI ILO NO:176 TENTANG KESELAMATAN KERJA DI PERTAMBANGAN

KESIMPULAN FOCUS GROUP DISCUSSION KONVENSI ILO NO:176 TENTANG KESELAMATAN KERJA DI PERTAMBANGAN
Focus Group Discussion(FGD) yang diselenggarakan oleh Team Serikat Pekerja/Buruh Tambang anggota IndustriALL Indonesia pada tanggal 13 Nopember 2015 di Hotel Park, Jakarta. Yang dihadiri oleh Fungsionaris Federasi SPKEP, Federasi Pertambangan dan Energi-SBSI dan Federasi SPKEP SPSI, setelah:
a. Mendengarkan sambutan-sambutan dari para Ketua Umum Federasi(Riswan Lubis, R.Abdullah, dan Sjaiful DP)
b. Memperhatikan paparan peristiwa Big Gossan yang disampaikan oleh PUK SPKEP SPSI PT.Freeport Indonesia
c. Memperhatikan paparan tentang apa dan bagaimana Konvensi ILO No: 176 serta Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) yang disampaikan oleh Sdr.Bambang Soerjono.
d. Mendengarkan dialog dan saran-saran dari peserta.
Telah mencatat:
1.FGD sangat prihatin terhadap peristiwa –peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di Tambang-Tambang Indonesia yang menimbulkan kematian dikalangan pekerja anggota Serikat Pekerja. Karena itu 3 Serikat Pekerja /Buruh Tambang Indonesia(FSPKEP, FPE-SBSI, FSSPKEP SPSI) mencoba mencari alternatif solusinya.
2.FGD menyadari bahwa otoritas Keselamatan Kerja di Pertambangan berada di Kementerian ESDM, bukan pada Kementerian Tenaga Kerja.
3.FGD mencatat bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Tingkat Propinsi dan Kabupaten belum berjalan efektif. Salah satu diantaranya dikarenakan Kebijakan Keselamatan Kerja Kementerian ESDM tidak mengenal/melaksanakan ketentuan:UU No.1 tahun 1970 tentang K3 dan PP NO:50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistim Manajemen K3. Serta tidak mengenal keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3) dan tidak memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Buruh untuk berpartisipasi dalam proses melindungi para pekerja anggotanya dari ancaman kecelakaan kerja.
4.FGD setelah mempelajari dengan seksama menganggap bahwa Konvensi ILO No:176 tentang Keselamatan kerja di pertambangan adalah alternatif solusi untuk :Mencegah/mengurangi peristiwa kecelakaan kerja di pertambangan.
5.FGD menganggap perlu untuk menyebar-luaskan terjemahan konvensi ILO 176, dalam pelbagai bentuk publikasi serta menyusun Training Material mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, khususnya kepada kalangan pengurus Serikat Pekerja Pertambangan.
6.FGD menganggap perlu untuk membentuk FORUM SERIKAT PEKERJA/BURUH TAMBANG INDONESIA untuk mengaktualisasikan pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam FGD , dengan personil Panitia Pengarah yang terdiri dari:
a.Sjaiful DP – Ketua Umum DPP F SPKEP
b.R.Abdullah – Ketua Umum PP SPKEP-SPSI
c.Riswan Lubis – Ketua Umum PP SB FPE.
7.Panitia Pelaksana Forum Serikat Pekerja/Buruh Tambang Indonesia akan dibentuk/ditetapkan segera oleh Panitia Pengarah.
Selanjutnya
8.FGD merekomendasi kan kepada : DPP F SPKEP, PP FPE-SBSI, PP SPKEP-SPSI untuk menetapkan langkah-langkah bersama sebagai berikut dibawah ini:
A.Menetapkan konsensus bersama untuk meratifikasi Konvensi ILO NO: 176 tentang Keselamatan Kerja di Pertambangan.
B.Membentuk Komite Aksi Ratifikasi Konvensi ILO N:176, yang terdiri dari:
(1) Team Legal drafting
(2) Team Lobby
(3) Team Aksi
C.Team Legal Drafting diharapkan menyelenggarakan:
(1) Diskusi Terbatas
(2) Seminar
(3) Penyusunan draft RUU ratifikasi konvensi ILO No: 176.
D.Draft RUU Ratifikasi Konvensi ILO, diserahkan kepada:
(1) Eksekutif(Menteri Tenaga Kerja RI dan MENKUMHAM)
(2) Legislatif(Pimpinan DPR RI. Pimpinan Komisi VII dan Komisi IX serta Badan Legislatif DPR RI.
E.Melakukan aksi pengawalan melalui: Lobby dan aksi.
F.Mengembangkan jaringan kerjasama dengan: Lembaga-Lembaga dan individu yang menaruh perhatian.
9.FGD mengusulkan kepada IndustriALL agar melakukan pendekatan dengan Lembaga-Lembaga Multilateral untuk melakukan tekanan-tekanan kepada pemerintah Indonesia supaya mengambil langkah-langkah segera guna meratifikasi Konvensi ILO NO: 176.
10.FGD menyerukan kepada para fungsionaris SP/B Pertambangan untuk mempidanakan kasus-kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja/anggota.
11.FGD mengingatkan kepada para fungsionaris SP/B Pertambangan untuk memperhatikan gizi pekerja dan dokter ahli K3.
Jakarta, 13 Nopember 2015
Pimpinan FGD Konvensi-
ILO NO: 176
1.Bambang Soerjono .............................
2.Nikasi Ginting ........................................
3.Chandra Mahlan ....................................
DISCUSSION KONVENSI ILO NO:176 TENTANG KESELAMATAN KERJA DI PERTAMBANGAN DISCUSSION KONVENSI ILO NO:176 TENTANG KESELAMATAN KERJA DI PERTAMBANGAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on December 16, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.