TIDAK MANUSIAWI ,PEKERJA MENINGGAL DUNIA PT.GELAR GATRALARAS BELUM BAYAR PESANGON KEPADA AHLI WARIS NYA


Sudah hampir 8 bulan terhitung sejak meninggalnya Hermanto pekerja PT.Gelar Gatralaras(GG) pada tanggal 21 Desember 2014 akibat Sakit yg di deritanya, Perusahaan PT.GG tidak juga membayarkan Hak-hak pekerja kepada Ahli Warisnya.
Sikap dan tindakan PT.Gelar Gatralaras yg beralamat : Jl.Toyogiri selatan RT 005/03 Jatimulyo Tambun-Bekasi terhadap hak-hak pekerja nya yg telah meninggal dunia ini sangat tidak manusia dan tidak pantas untuk di tiru dan melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yg berlaku.
PC SPKEP SPSI Kab-Kota Bekasi selaku Kuasa Hukum dari Ahli Waris Hermanto hari ini Selasa 07 Juli 2015 memenuhi undangan Mediasi dari Disnaker Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Mediator dari Disnaker Kabupaten Bekasi di wakili oleh Ernawati SE dan Yeyen Yunaenah SH menyampaikan dalam Sidang Mediasi hari ini bahwa Hak-hak pekerja yang meninggal dunia sudah di atur dalam Pasal 166 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga sudah sepatutnya PT.GG mematuhi ketentuan tersebut.
Sidang Mediasi selanjutnya di agenda pada hari Selasa 28 Juli 2015.
TIDAK MANUSIAWI ,PEKERJA MENINGGAL DUNIA PT.GELAR GATRALARAS BELUM BAYAR PESANGON KEPADA AHLI WARIS NYA TIDAK MANUSIAWI ,PEKERJA MENINGGAL DUNIA PT.GELAR GATRALARAS BELUM BAYAR PESANGON KEPADA AHLI WARIS NYA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 08, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.