REFISI UU NO 2 TAHUN 2004, SPKEP SPSI MENJADI MOTOR PENGGERAK UNTUK MENGAWAL REFISI TERSEBUT

Serikat Pekerja dalam menyikapi Amandemen UU PPHI sejauh ini telah melaksanakan pertemuan sebanyak 3 kali yang dihadiri beberapa Serikat Pekerja dan LSM dengan dimotori oleh SPKEP SPSI . Pembahasan dalam pertemuan yang di hadiri dari beberapa Serikat Pekerja dan LSM itu menghasilkan Konsensus pembentukan komite aksi pengawalan Amandemen Undang-Undang nomor 2 tahun2004 tentang PPHI. Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 3 dan 9 Juni 2015 bertempat di Pimpinan Pusat / PP SPKEP SPSI.

Pertemuan berikutnya tanggal 9 Juli 2015, bertempat di Islamic Canter Bekasi dengan mengundang PUK SPSI se-Bekasi dan Nara Sumber dari Kementrian Tenaga Kerja, Hakim Ad Hoc MA, LSM. Disampaikan oleh Ketua Umum SPKEP SPSI (R.Abdullah) baha telah disepakati komite aksi pengawalan amandemen UU PPHI dan dinamakan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI). Dalam rangka mengawal amandemen UU no. 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang masuk dalam prolegnas prioritas 2015 dan dalam waktu dekat akan dibahas.
Dalam KPBI ini dibentuk beberapa tim yang terdiri dari:
1. Tim drafting
2. Tim Lobby
3. Tim Aksi
4. Tim Ahli
Semua tim tersebut berkordinasi dan melaksanakan tugas serta berkantor di Sekertariat PImpinan Pusat SPKEP SPSI (Ruko Cempaka Mas Blok P No. 30 Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan semua kegiatan dimotori oleh SPKEP SPSI, Ungkap R.Abdulah.
REFISI UU NO 2 TAHUN 2004, SPKEP SPSI MENJADI MOTOR PENGGERAK UNTUK MENGAWAL REFISI TERSEBUT REFISI UU NO 2 TAHUN 2004, SPKEP SPSI MENJADI MOTOR PENGGERAK UNTUK MENGAWAL REFISI  TERSEBUT Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 11, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.