Dari Kementrian Ketenagakerjaan | Belakangan ini santer tersebar isu di berbagai media massa dan media sosial mengenai adanya serbuan (exodus) tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk dan bekerja di berbagai perusahaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan tidak terjadinya serbuan ekspatriat asal China secara besar-besaran ke Indonesia. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan TKA untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terutama ijin kerja selama di Indonesia.
“Terkait adanya isue soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6).
Berdasarkan data Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Cina dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 adalah : 41.365. TKA asal Cina yang saat ini masih stay (berada) di Indonesia adalah sebesar 12.837. Sektor yg banyak diisi TKA Cina periode 1 Jan 2014 - 31 Mei 2015 adalah Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA, Industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA.
Menaker Hanif menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihak Kemnaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat2 baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada jg jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN, “ kata Hanif.
Dikatakan Hanif, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun diluar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
"Namun untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015 menjadi : 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN,“ kata Hanif.
Jika dilihat dari segi kompetensi kerja, Hanif mengatakan untuk TKA pemerintah tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan.
“Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA.Tanpa itu tidak bisa masuk. Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya," kata Hanif.
Sedangkan sebagai solusi mengatasi masalah terkait masuknya TKA di Indonesia, Hanif mengatakan dibutuhkan kerja sama solid antara Kemnaker, Imigrasi dan Pemda dalam menangani permasalahan TKA.
“Semua calon TKA harus memiliki IMTA, yg dikeluarkan oleh Naker, baik pusat maupun daerah. Jika tidak ada IMTA , maka mereka adalah TKA ilegal dan akan segera dideportasi oleh imigrasi,“ kata Hanif.
Kasus-Kasus TKA
Lebih lanjut Hanif menjelaskan mengenai berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai di perbincangkan. Salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang IMTA dan PT Cimona, yang banyak dipersoalkan karena diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar.
“Tidak benar ada exodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang, “ kata Hanif
Berdasarkan data Kemnaker, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan, maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.
"Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ kata Hanif.
Sedangkan terkait kabar kasus tenaga kerja pembangunan pabrik asal Cina di Lebak, Banten, ada LSM yang menyebut mereka meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan. Hanif meminta kejelasan LSM dan laporan yang dibuatnya. Yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial seperti itu adalah perusahaan bersangkutan.
“Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa.Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,“kata Hanif.
Sedangkan mengenai kabar pembangunan Suramadu, awalnya oleh pekerja Indoensia, namun karena mereka malas, diganti jadi pegawai Cina. Hanif menjelaskan Proyek Suramadu adalah merupakan proyek G to G antara pemerintah Cina dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur).
“Karena pemenang tendernya adalah perusahaan Cina, maka sejumlah tenaga ahli Cina didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu, yang mana keberadaan TKA ini dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN.Lagipula harus dibedakan antara pemilik proyek dan kontraktornya," kata Hanif.
Terakhir saat ditanya keharusan Cina bila membangun proyek di Indonesia harus juga membawa para pekerjanya dari sana untuk alasan efisiensi, dikatakan Hanif, Soal proyek, ada bbrp model proyek dengan kontraktor. Ada yang dilunasi setelah kelar, ada yang dibayar sesuai progress pengerjaan. Nah, penggunaan TKA juga disesuaikan dengan model yg disepakati. Juga tergantung teknologi yang dipakai.
Sebagai contoh, untuk proyek pengadaan mesin ada Perjanjian Internasional After Sale Service, di Mood 3 Intra Corporate Transfer yang menegaskan bahwa pembelian mesin adalah sekaligus pemasangannya. Maka, investasi Cina di pengadaan mesin mengacu pada perjanjian ini.
“Namun untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang jangka waktunya di atas 6 bulan , telah kami perketat regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN," kata Hanif.Biro Humas Kemnaker
“Terkait adanya isue soal serbuan TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (30/6).
Berdasarkan data Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Cina dari 1 Januari 2014 - Mei 2015 adalah : 41.365. TKA asal Cina yang saat ini masih stay (berada) di Indonesia adalah sebesar 12.837. Sektor yg banyak diisi TKA Cina periode 1 Jan 2014 - 31 Mei 2015 adalah Perdagangan dan Jasa 26.579 IMTA, Industri 11.114 IMTA dan Pertanian 3672 IMTA.
Menaker Hanif menjelaskan untuk memperketat masuknya TKA ke Indonsia, pihak Kemnaker telah mengeluarkan instrumen aturan pengetatan TKA, yaitu Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat2 baru yang lebih ketat. Diantaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun serta ada jabatan tertentu yg tertutup bagi TKA. Ada jg jabatan yg hanya diberi ijin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu, dll.
“Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Bahkan ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA. Kita juga atur komposisi TKA dengan didampingi 10 TKDN, “ kata Hanif.
Dikatakan Hanif, khusus untuk proyek pemasangan mesin oleh investor asing yang sifatnya jangka pendek (6 bulan dan tidak dapat diperpanjang), tidak ada aturan tentang komposisi TKA berbanding TKDN. Namun diluar itu kehadiran setiap TKA wajib menyerap dan didampingi 10 TKDN.
"Namun untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang berjangka waktu 1 tahun, telah kami perbaiki regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permen 16/2015 menjadi : 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN,“ kata Hanif.
Jika dilihat dari segi kompetensi kerja, Hanif mengatakan untuk TKA pemerintah tetap mensyaratkan ada standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Jika tidak memiliki sertifikat mereka harus membuktikan punya pengalaman kerja selama 5 tahun dalam bidang yang diajukan.
“Standar kompetensi kerja juga harus dipatuhi para TKA.Tanpa itu tidak bisa masuk. Namun kami tetap berkeyakinan secara kompetensi TKDN sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan TKA, untuk mayoritas jabatan dan posisi. Sehingga kami berprinsip TKDN harus lebih diprioritaskan peluangnya," kata Hanif.
Sedangkan sebagai solusi mengatasi masalah terkait masuknya TKA di Indonesia, Hanif mengatakan dibutuhkan kerja sama solid antara Kemnaker, Imigrasi dan Pemda dalam menangani permasalahan TKA.
“Semua calon TKA harus memiliki IMTA, yg dikeluarkan oleh Naker, baik pusat maupun daerah. Jika tidak ada IMTA , maka mereka adalah TKA ilegal dan akan segera dideportasi oleh imigrasi,“ kata Hanif.
Kasus-Kasus TKA
Lebih lanjut Hanif menjelaskan mengenai berbagai kasus-kasus TKA yang selama ini ramai di perbincangkan. Salah satunya diantaranya adalah soal keberadaan TKA China yang bekerja di PT Cemindo Gemilang IMTA dan PT Cimona, yang banyak dipersoalkan karena diduga melakukan pelanggaran dengan jumlah TKA ilegal yang diperkiraan besar.
“Tidak benar ada exodus karena kami cukup selektif mengeluarkan izin. Semua IMTA (Izin Memekerjakan Tenaga Asing) yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara (masa kerja hanya 6 bulan). Setelah itu mereka harus angkat kaki. Lagipula, para TKA itu kan hanya kerja di tahap konstruksi, bukan produksi. Jika konstruksi kelar, mereka segera pulang, “ kata Hanif
Berdasarkan data Kemnaker, untuk PT Cemindo Gemilang IMTA yang diterbitkan adalah 17. Untuk PT Cimona, terbitkan 432, dengan batas waktu kerja hanya untuk 6 bulan kerja. Karena 6 bulan, maka diperkirakan sebagian sudah pulang. Karena memang mayoritas dari mereka adalah tenaga kerja untuk tahap konstruksi saja.
"Mengenai adanya laporan mengatakan jumlah di lapangan lebih dari itu, maka Pengawas Naker sedang meneliti keberadaan mereka. Jika tidak sesuai prosedur, maka Kemnaker pasti mencabut IMTAnya, lalu Imigrasi mendeportasi mereka,“ kata Hanif.
Sedangkan terkait kabar kasus tenaga kerja pembangunan pabrik asal Cina di Lebak, Banten, ada LSM yang menyebut mereka meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan. Hanif meminta kejelasan LSM dan laporan yang dibuatnya. Yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial seperti itu adalah perusahaan bersangkutan.
“Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa.Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,“kata Hanif.
Sedangkan mengenai kabar pembangunan Suramadu, awalnya oleh pekerja Indoensia, namun karena mereka malas, diganti jadi pegawai Cina. Hanif menjelaskan Proyek Suramadu adalah merupakan proyek G to G antara pemerintah Cina dan pemerintah Indonesia (Pemda Jawa Timur).
“Karena pemenang tendernya adalah perusahaan Cina, maka sejumlah tenaga ahli Cina didatangkan oleh perusahaan itu untuk menyelesaikan proyek Suramadu, yang mana keberadaan TKA ini dikombinasikan juga dengan keberadaan TKDN.Lagipula harus dibedakan antara pemilik proyek dan kontraktornya," kata Hanif.
Terakhir saat ditanya keharusan Cina bila membangun proyek di Indonesia harus juga membawa para pekerjanya dari sana untuk alasan efisiensi, dikatakan Hanif, Soal proyek, ada bbrp model proyek dengan kontraktor. Ada yang dilunasi setelah kelar, ada yang dibayar sesuai progress pengerjaan. Nah, penggunaan TKA juga disesuaikan dengan model yg disepakati. Juga tergantung teknologi yang dipakai.
Sebagai contoh, untuk proyek pengadaan mesin ada Perjanjian Internasional After Sale Service, di Mood 3 Intra Corporate Transfer yang menegaskan bahwa pembelian mesin adalah sekaligus pemasangannya. Maka, investasi Cina di pengadaan mesin mengacu pada perjanjian ini.
“Namun untuk TKA yg bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang jangka waktunya di atas 6 bulan , telah kami perketat regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 TKDN," kata Hanif.Biro Humas Kemnaker
TAK BENAR TKA CHINA ke INDONESIA
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
June 30, 2015
Rating:
No comments: