Perjuangan PKWT menjadi PKWTT

Kerja keras tim Advokasi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimua Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten dan Kota Bekasi yang digawangi oleh Zen Mutowali, S.H dan Asep Opan Sopyan, S.T membuahkan hasil sesuai dengan harapan. Advokasi Pekerja PT. Matahari Alka dengan status Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) dinyatakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menjadi Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT) atau Pekerja Tetap.
Putusan perkara 205 PHI antara Fajar dkk yang mengkuasakan kepada PUK dan PC melawan PT. Matahari Alka dikabulkan sebagian dengan amar putusan sebagai berikut:
1. PKWT Para Penggugat demi hukum menjadi PKWTT;
2. PHK batal demi hukum & hubungan kerja blm terputus;
3. Menghukum Tergugat utk memanggil kerja kembali Para Penggugat;
4. Menghukum Tergugat utk membayar upah & hak lainnya 107.215.250,-
5. Menghukum Tergugat membayar dwangsom 204.220,- setiap hari/org apabila tidak menjalankan putusan yg berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yg timbul.

Putusan dibacakan pada hari ini Rabu 2 Januari 2019 di PHI Bandung. Kado awal Tahun 2019 yang akan memberikan motivasi bagus dalam perjuangan kedepannya.
Perjuangan PKWT menjadi PKWTT Perjuangan PKWT menjadi PKWTT Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on February 19, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.